TAG
Rudapaksa Anak
-
Terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Sabtu, 28 Juni 2025
-
Peristiwa tragis ini terungkap setelah SS ditemukan warga sedang menangis kesakitan dengan pendarahan di bagian alat vitalnya, Senin (26/5/2025).
Selasa, 27 Mei 2025
-
Polresta Ambon Ambon dan Pulau-pulau Lease menggelar pra rekonstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kamis, 8 Mei 2025
-
Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi di Ambon, Bripka JS, memasuki babak baru, Sabtu (26/4/2025).
Sabtu, 26 April 2025
-
Mirisnya, tindakan keji itu justru dilakukan seorang ayah kandung berinisial LI (34) terhadap anaknya sejak dudu di banngku
Jumat, 14 Februari 2025
-
Polresta Ambon belum menuntaskan kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh puluhan pemuda di Kecamatan Leihitu
Rabu, 12 Februari 2025
-
Rekonstruksi kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi, Bripka JS kembali ditunda.
Minggu, 9 Februari 2025
-
ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru yang diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jumat, 7 Februari 2025
-
Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan titik terang
Senin, 3 Februari 2025
-
Seorang pria berinisial JL (25) di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1)
Jumat, 17 Januari 2025
-
PH (71), orang tua dengan perkara rudapaksa atau persetubuhan anak kandung di Ambon, divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Rabu, 20 November 2024
-
Penghentian itu dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Minggu, 3 November 2024
-
Adapun penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya ti
Selasa, 22 Oktober 2024
-
Kelima tersangka yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19).
Senin, 21 Oktober 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis paman pelaku rudapaksa ponakan di Leihitu Barat selama 8 tahun penjara.
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Luhukay memastikan proses hukum masih terus berjalan. Baik itu proses hukum pidana maupun kode etik.
Senin, 30 September 2024
-
Seorang Ayah di Maluku Tengah tega rudapaksa anak kandungnya yang masih dibawa umur secara berulang kali. Ia divonis 20 Tahun penjara.
Rabu, 25 September 2024
-
Bahkan setelah dilaporkan akibat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, Bripka JS belum ditahan dan hanya wajib lapor
Jumat, 16 Agustus 2024
-
Kakak kandung korban, PA murka saat mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan Bripka. JS terhadap GA (17).
Kamis, 15 Agustus 2024
-
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PP mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekita
Rabu, 14 Agustus 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved