Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Namlea - Buru Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru yang diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Juna Putuhena
ILUSTRASI RUDAPAKSA - ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru yang diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru yang diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pria berusia 52 Tahun ini telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, Kamis (6/2/2025).

ASW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman penjara, ia juga terancam denda hingga 5 miliar rupiah.

Baca juga: 21 Kali Rudapaksa Anak Kandung Sejak Bangku SD, Pria 52 Tahun Asal Namlea Ditangkap Aparat

Baca juga: Ratusan Karton Sianida Masuk Namlea, Kapolres Sulastri Bungkam Ditanya Soal Aktivitas Tambang Ilegal

Perbuatan bejat ASW ini dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Tahun 2022 korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali," jelas Kasat Reskrim.

Terakhir kali ASW melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah mereka.

Penangkapan ASW dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved