Buru Hari Ini

Pencemaran Limbah B3, Warga Desa Dava Pulau Buru Minta Penghentian Seluruh Aktivitas Tong

Tuntutan ini mencakup tong yang sudah beroperasi maupun yang baru dibangun, menyusul kekhawatiran akan pencemaran lingkungan,

TribunAmbon.com/umi
TONK ILEGAL DI DESA DAVA - potret salah satu tonk Ilegal di desa dava kecamatan waelata kabupaten Buru,Senin (29/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

 NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Warga Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, secara tegas menuntut penghentian total seluruh aktivitas tong atau tempat pengolahan limbah yang berada di wilayah mereka. 

Tuntutan ini mencakup tong yang sudah beroperasi maupun yang baru dibangun, menyusul kekhawatiran akan pencemaran lingkungan, khususnya terhadap sumber air bersih warga dari sumur bor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dava, Muhamad Sidik Besan, saat ditemui awak media di kediamannya pada Kamis (24/9/2025) lalu.

“Benar sekali, mereka meminta semua aktivitas tong dihentikan, termasuk tong yang baru dibangun. Karena apabila tidak dihentikan, dampak pencemaran zat beracun berbahaya dapat mengancam lingkungan dan sumur bor milik warga,” ujarnya.

Menurut Sidik, tuntutan tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang digelar pada Rabu malam (24/9) di balai kantor Desa Dava. 

Dalam Musyawarah itu  melibatkan Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, serta unsur keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Desa Dava, Rasyid Belen, juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. 

“Kalau permintaan masyarakat sudah seperti itu, kita harus menyetujuinya,” tutur Sidik mengutip pernyataan kepala desa dalam forum tersebut.

Sidik menyoroti pembangunan tong baru yang jaraknya hanya sekitar 15 meter dari pemukiman warga.

Hal ini dianggap sangat membahayakan karena mayoritas warga bergantung pada air sumur bor yang rawan terkontaminasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Saya sudah buat catatan khusus untuk kepala desa agar pembangunan tong itu juga dihentikan,” tambah Sidik.

 “Tolong disampaikan kepada penegak hukum dan pemerintah sehingga ada langkah nyata yang bijak atas apa yang terjadi di sini.”pungkasnya.

Diketahui, Daerah ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang sempat menjadi lokasi penambangan emas skala kecil oleh masyarakat maupun pihak swasta. 

Namun aktivitas tersebut meninggalkan jejak lingkungan yang mengkhawatirkan, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved