Info Daerah

21 Kali Rudapaksa Anak Kandung Sejak Bangku SD, Pria 52 Tahun Asal Namlea Ditangkap Aparat

ASW diamankan atas dugaan berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan - Seorang pria asal Namlea - Pulau Buru ditangkap karena merudapaksa anak kandung. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial ASW (52), warga Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.

ASW diamankan atas dugaan berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. 

Pada tahun 2022, korban disetubuhi sebanyak 1 kali, tahun 2023 sebanyak 2 kali, tahun 2024 sebanyak 10 kali, dan tahun 2025 sebanyak 8 kali.

Baca juga: Sampah Kembali Menumpuk di Ahuru – Arbes Ambon

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN Tetap Dapat Gaji 13 dan THR 2025

"Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka," tambah Kasat Reskrim.

Penangkapan ASW dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025. 

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang menanti ASW adalah 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp. 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, ter masuk kekerasan seksual. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved