Ambon Hari Ini

Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi, Rekonstruksi Bakal Dilakukan Pekan Ini

Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan titik terang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan - Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi, Rekonstruksi Bakal Dilakukan Pekan Ini 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang menggemparkan Kota Ambon, melibatkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka. JS, terhadap anak tirinya sendiri, memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan titik terang. 

Kuasa hukum korban, Matheos Kainama, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengonfirmasi akan segera dilaksanakannya rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat ini.

"Saya baru saja bertemu dengan penyidik di Polresta Ambon. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa rekonstruksi kasus ini akan diupayakan pada pekan ini, antara hari Rabu hingga Jumat," ujar Kainama kepada TribunAmbon.com, Senin (3/2/2025).

Kainama menyambut baik perkembangan ini dengan harapan besar agar rekonstruksi dapat berjalan lancar dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. 

"Kami sangat mendukung upaya kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Berkas Tersangka PETI Gunung Botak Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Suap Irwasda Belum Terungkap

Baca juga: Kasus Pencabulan di Tanimbar, Dukun Cabul Akhirnya Diserahkan ke JPU

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 12 Agustus 2024, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku. 

Korban, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, Bripka. JS.

Proses penyidikan yang berjalan lambat sempat menimbulkan kekecewaan di pihak keluarga korban. 

Namun, dengan adanya kepastian rekonstruksi, harapan akan keadilan mulai tumbuh kembali.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima keluarga korban pada 17 Desember 2024, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Dalam SP2HP dengan nomor: SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
 * Visum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis terkait dugaan rudapaksa.
 * Pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kejadian tersebut.
 * Permintaan laporan sosial terhadap anak-anak korban dan anak-anak saksi kepada pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Ambon, untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi psikologis dan sosial mereka.
 * Pemeriksaan terhadap korban oleh Ahli Psikologi dari RSKD Nania pada 14 Oktober 2024, untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban akibat kejadian tersebut.
 * Penyitaan dan pemeriksaan 4 unit handphone melalui pengujian laboratorium forensik, untuk mencari bukti-bukti digital yang mungkin terkait dengan kasus ini.
 * Penggeledahan rumah terduga pelaku untuk mencari bukti-bukti lain yang mungkin mendukung penyelidikan.

Kasat Reskrim juga telah berjanji akan menjadwalkan rekonstruksi adegan kasus ini. Namun, hingga saat ini, Bripka. JS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Hani Anggelia Simangunsong, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved