Gunung Botak

Berkas Tersangka PETI Gunung Botak Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Suap Irwasda Belum Terungkap

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan JPU akan meneliti berkas perkara milik tersangka BH. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PETI GUNUNG BOTAK - Berkas perkara tersangka BH kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polres Buru melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (3/2/2025).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan JPU akan meneliti berkas perkara milik tersangka BH. 

Tersangka BH sendiri mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanan.

"Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2)," jelasnya.

Tersangka BH ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga tanggal 4 Februari 2025," jelasnya.

Baca juga: Aktivis Minta Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Dicopot, Ini Alasannya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BH, yakni:

 * 1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram

 * 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian

 * 1 buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 meter

 * 1 buah kompresor angin merk tsurumi.

Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kasus dugaan suap belum juga terungkap.

Sebelumnya, Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.

Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved