Info Terkini
Didemo Emak-emak, Ini Klarifikasi Cici Salampessy Soal Uang Rp. 40 Juta
Namun, dia membantah jika uang itu dipakai sendiri. Kepada TribunAmbon.com, Cici menegaskan uang tersebut
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Cici Salampessy, terlapor kasus dugaan penipuan mengaku menerima uang dengan total Rp. 33 juta dari pihak keluarga Alfira Hardiyanti Khasanah.
Namun, dia membantah jika uang itu dipakai sendiri.
Kepada TribunAmbon.com, Cici menegaskan uang tersebut dibagi kepada Theodorius Rahail, sebesar Rp. 13 juta.
Theodorius Rahail sendiri merupakan pengacara yang direkomendasikan Cici Salampessy untuk mendampingi perkara adik kandung Alfira Hardiyanti Khasanah di Pengdilan Negeri Ambon.
Sementara Rp. 7 juta lainnya diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada Theodorius Rahail.
“Uang yang dikasih bibi, saat itu mau kasih ke pengacara langsung, cuman pengacara bodong itu bilang, kalau kasih di tempat umum melanggar kode etik begitu. Lalu saat itu, di dalam mobil pas di depan Pemadam Kebakaran di Samping pengadilan itu, beta Stop dan bilang, Pak ini Fira punya mama ada kasih Rp. 13 juta. Lalu pak kan sudah tarima Rp. 7 juta langsung dari dong to. Dong ada kasih Rp. 40 juta, tapi beta tahan Rp. 20 juta. Nanti setelah putusan sesuai keluarga punya keinginan, beta kasih semua buat pak. Tapi tolong pak, harus sesuai,” ungkap Cici.
Lanjutnya, Rp. 20 juta sisa uang kemudian disimpan Cici di rekening pribadinya.
Baca juga: Belasan Mama-Mama di Ambon Demo di Depan Percetakan Milik Cici Salampessy
Baca juga: Kasus Pencabulan di Tanimbar, Dukun Cabul Akhirnya Diserahkan ke JPU
Dia berdalih uang tersebut baru akan diserahkan setelah proses sidang selesai.
“Setelahnya, Bibi Fira serahkan Rp. 20 Juta di beta. Tetapi uang itu beta tidak langsung kasih. Beta simpan di Bank Maluku. Tunggu setelah proses sidang selesai dengan lancar dan yang diinginkan keluarga korban baru beta kasih,” tambahnya.
Untuk diketahui, klarifikasi Cici Salampessy disampaikan untuk merespon aksi unjukrasa sejumlah ibu di depan percetakan Saleh komputer, kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (1/2/2024).
Aksi tersebut menyikapi kasus dugaan penipuan dengan terlapor Cici Salampessy.
Kasus dilaporkan ke Mapolresta Ambon sejak Oktober 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.