SBT Hari Ini

Guru SMP di SBT Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Siswi, Polisi Tegaskan Penanganan Serius

Hal itu menyusul kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
POLRES SBT - Kapolres SBT AKBP Alhajat saat menemui masa aksi ketika berunjuk rasa di depan Markas Polres SBT, Senin (29/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM- Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial JU, ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu menyusul kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri. 

Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, saat menemui massa aksi di depan Polres SBT pada Senin (29/9/2025).

Alhajat mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/9/2025) kemarin, menyusul laporan yang masuk pada Sabtu (6/9/2025) lalu.

"Beliau (pelaku) sudah tersangka. Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Buru Bantah Jadi Bos Tambang Ilegal Gunung Botak: Itu Fitnah Murahan

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara serius dan transparan. 

Ia menyebutkan bahwa semua prosedur telah dijalankan, termasuk bukti fisik berupa empat surat yang telah dikeluarkan pihak kepolisian kepada pihak keluarga korban.

"Perkara itu sudah kami tangani dengan serius. Untuk transparansi perkara ini, saya kira kami sudah melakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Meski begitu dirinya tetap mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi sekaligus menanggapi tuntutan percepatan penetapan tersangka.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, dan itu sudah diterima oleh keluarga korban," jelasnya. 

Baca juga: Bantah Keras Klarifikasi Sulaia dan Ruswan, Abdul: Itu Rekayasa dan Pembenaran Hubungan Terlarang

Ia menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah dipenuhi.

"Perlu saya tegaskan rekan-rekan, pelaku sudah tersangka. Kemarin sore (28/9) beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.

Diberikan sebelumnya, sejumlah masa aksi yang tergabung dalam LSM dan OKP se-kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) geruduk Markas Polres SBT, Senin (29/9/2025). 

Kedatangan mereka menyusul penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap salah satu siswanya sendiri, dinilai lambat ditangani pihak Polres.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved