SBT Hari Ini
Guru SMP di SBT Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Siswi, Polisi Tegaskan Penanganan Serius
Hal itu menyusul kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM- Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial JU, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu menyusul kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) SBT, AKBP Alhajat, saat menemui massa aksi di depan Polres SBT pada Senin (29/9/2025).
Alhajat mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/9/2025) kemarin, menyusul laporan yang masuk pada Sabtu (6/9/2025) lalu.
"Beliau (pelaku) sudah tersangka. Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Buru Bantah Jadi Bos Tambang Ilegal Gunung Botak: Itu Fitnah Murahan
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara serius dan transparan.
Ia menyebutkan bahwa semua prosedur telah dijalankan, termasuk bukti fisik berupa empat surat yang telah dikeluarkan pihak kepolisian kepada pihak keluarga korban.
"Perkara itu sudah kami tangani dengan serius. Untuk transparansi perkara ini, saya kira kami sudah melakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Meski begitu dirinya tetap mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi sekaligus menanggapi tuntutan percepatan penetapan tersangka.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, dan itu sudah diterima oleh keluarga korban," jelasnya.
Baca juga: Bantah Keras Klarifikasi Sulaia dan Ruswan, Abdul: Itu Rekayasa dan Pembenaran Hubungan Terlarang
Ia menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah dipenuhi.
"Perlu saya tegaskan rekan-rekan, pelaku sudah tersangka. Kemarin sore (28/9) beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.
Diberikan sebelumnya, sejumlah masa aksi yang tergabung dalam LSM dan OKP se-kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) geruduk Markas Polres SBT, Senin (29/9/2025).
Kedatangan mereka menyusul penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap salah satu siswanya sendiri, dinilai lambat ditangani pihak Polres.(*)
| Gelar Penyuluhan, Polres SBT Ajak Remaja Jadi Pelopor Generasi Sehat Bebas Narkoba |
|
|---|
| Gelar Donor Darah dan Berbagi Kasih, Kapolres SBT: Setetes Darah, Sejuta Harapan |
|
|---|
| Soal Praperadilan Tersangka JU, Penasihat Hukum Korban Akui Penyidik Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan Gugat Polres SBT, Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Cepat |
|
|---|
| Pemerintah SBT Dinilai Diam Soal Keberadaan ODGJ di Kota Bula, Warga Minta Segera Ditindaklanjuti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.