Rudapaksa Anak
Kasus Oknum Polisi di Ambon Rudapaksa Anak Tiri: Pra Rekonstruksi Digelar Minggu Depan
Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi di Ambon, Bripka JS, memasuki babak baru, Sabtu (26/4/2025).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi di Ambon, Bripka JS, memasuki babak baru, Sabtu (26/4/2025).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkembangan kasus ini.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, bukti-bukti yang ada saat ini dinilai masih minim.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menghentikan upaya pengungkapan kasus ini. AKBP. Dr. Yoga menyatakan bahwa pra rekonstruksi akan segera dilakukan.
Baca juga: Bripka JS Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri: Polisi Masih Cari Bukti
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi Terkait Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS
"Minggu depan akan dilakukan pra rekon," tegasnya.
Selain itu, rencana ke depan, Polresta Ambon akan menggelar perkara dengan mengundang tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk mendapatkan pandangan dan memperkuat proses penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pra rekonstruksi.
"Sampai saat ini kami satreskrim sedang mempersiapkan untuk giat pra rekonstruksi," kata AKP. Ryando.
Kasus dugaan rudapaksa ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 12 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima keluarga korban tertanggal 17 Desember 2024, Kasat Reskrim saat itu, AKP. M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Dalam SP2HP nomor: SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, AKP. M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa 12 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah meminta laporan sosial dari pekerja sosial Dinas Sosial Kota Ambon terkait kondisi psikologis korban dan saksi anak-anak.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan oleh Ahli Psikologi RSKD Nania pada 14 Oktober 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Polisi-Rudapaksa.jpg)