Rudapaksa Anak
Bripka JS Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri: Polisi Masih Cari Bukti
Terlapor Bripka. JS belum juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kepolisian belum menemukan bukti yang cukup.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejak dilaporkan pada Agustus 2024 lalu, hingga kini kasus dugaan rudapaksa anak tiri dengan terlapor oknum anggota Polresta Ambon masih dalam penyidikan.
Terlapor Bripka. JS belum juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kepolisian belum menemukan bukti yang cukup.
Berdasarkan Pasal 66 (1) Perkapolri No. 12/2009: “Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada sesorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti”.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Hani Anggelia Simangunsong mengatakan pihaknya masih mencari bukti-bukti untuk penetapan tersangka.
Baca juga: Cerita Ibu Eka, Tetap Produktif di Masa Pensiun Lewat Dapur Lakaco
Baca juga: Warga Tionghoa di Ambon Rayakan Tahun Baru Imlek 2576
"Kami dari pihak kepolisian harus menemukan bukti bukti lainnya guna menetapkan seorang sebagai tersangka," ungkap Simangunsong saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (28/1/2025).
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengungkapkan ada dua hal yang dilakukan berkaitan kasus tersebut.
Pertama, untuk kasus pidananya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon.
Kedua, terkait pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polresta Ambon.
"Kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon terkait Tindak Pidananya. Kalau terkait Kode Etik di tangani oleh Seksi Propam Polresta Ambon," kata Kapolresta Ambon.
Meski demikian, Kapolresta tidak menjelaskan secara rinci langkah penanganan yang telah dilakukan baik pidana maupun terkait kode etik.
Tetapi, dirinya memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut. Penyidik masih mencari bukti-bukti kuat agar kasus dugaan rudapaksa oleh oknum polisi ini bisa terkuak.
"Penyidik sedang mendalami dan mencari bukti-bukti yang menguatkan guna penuntasan kasus tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya berinisial GA (17).
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.