MAluku Terkini
Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi Terkait Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS
Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kemajuan dan terkesan mandek.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa anak tiri yang dilakukan oleh Bripka. JS masih menjadi tanda tanya.
Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kemajuan dan terkesan mandek.
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku pada 22 November 2024 lalu tidak membuahkan hasil signifikan.
Tim penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut tidak berhasil menemukan barang bukti di rumah terduga pelaku.
"Kegagalan dalam menemukan barang bukti dan lambatnya proses penyidikan menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan oknum aparat," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Senin (9/12/2024).
Dia menilai, kejadian ini bukan hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sehingga Kainama berharap kasus ini tetap dapat diusut tuntas meskipun barang bukti tidak ditemukan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan upaya hukum lainnya, seperti rekonstruksi, untuk mengungkap kebenaran kasus ini," harapnya.
Terpisah dari itu, Kanit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Hani Anggelia Simangunsong membenarkan tidak ditemukannya barang bukti di rumah terduga pelaku.
"Untuk proses kasusnya masih dalam penyidikan dan saat dilakukan penggeledahan hasilnya nihil," ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.