Maluku Terkini
Wakil Ketua DPRD Maluku Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Seksual terhadap Dokter di Mun Werfan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, mendesak Polres Maluku Tenggara (Malra) menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana kekerasan.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, mendesak Polres Maluku Tenggara (Malra) menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana kekerasan fisik dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan yang bertugas di Mun.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan percobaan pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi pada salah satu Nakes, yakni dokter AN (26) yang terjadi di rumah dinas setempat, pada Jumat 6 Desember 2024, Pukul 04:30 wit.
Dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut, bisa terjadi karena dinilai mencoreng nilai adat di Kepulauan Kei, yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Sebagai masyarakat Kei, kita memiliki nilai adat yang luhur dalam menghormati, melindungi dan menjaga harkat dan martabat perempuan. Peristiwa ini adalah pelanggaran besar terhadap budaya kita,” ujarnya dalam rilis persnya, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Seorang Dokter di Mun Maluku Tenggara Nyaris Dirudapaksa Orang Tak Dikenal, Korban Trauma
Rahawarin menegaskan, bahwa tindakan tersebut wajib diproses sesuai dengan ketentuan undang - undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Korban wajib mendapatkan rasa keadilan. Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihak kepolisian harus segera memproses kasus ini hingga tuntas, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya melestarikan nilai-nilai adat yang melindungi martabat perempuan di Kepulauan Kei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.