UMP Maluku

UMP 2025 di Maluku Rp 3 Jutaan, Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Inilah prediksi besaran UMP tahun 2025 setelah ada kenaikan. Di Maluku, UMP 2025 diprediksi sebesar Rp 3 jutaan.

|
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi THR 

TRIBUNAMBON.COM -- Inilah prediksi besaran UMP tahun 2025 setelah ada kenaikan.

Di Maluku, UMP 2025 diprediksi sebesar Rp 3 jutaan.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Beleid ini diundangkan pada 4 Desember 2024. 

Dalam aturan itu ditetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen. 

Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Dengan ketentuan itu, gubernur di semua provinsi wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025,

Keputusan UMP di tiap-tiap provinsi telah diumumkan paling lambat Rabu, 11 Desember 2024 nanti.

 Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation. 

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen , baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024) lalu, dikutip dari kontan.co.id. 

Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. 

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. 

Selain itu juga ada rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved