UMP Maluku
Update Info UMP 2025 di 38 Provinsi, Ini Daftar Besaran Gaji Jika Naik 10 Persen, Maluku Rp3,2 Juta
Untuk provinsi baru seperti Papua Barat dan Papua Pegunungan, penetapan UMP akan mengikuti standar UMP Papua 2024.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan yang baru, Yassierli, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Untuk provinsi baru seperti Papua Barat dan Papua Pegunungan, penetapan UMP akan mengikuti standar UMP Papua 2024.
UMP baru ini akan mendukung kondisi ekonomi pekerja di setiap provinsi dan menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini memberikan sinyal akan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum tahun 2025 dipastikan tidak akan turun.
Meski pemerintah masih menyusun formulasi penentuan upah, Yassierli optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penghasilan pekerja sembari mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Namun, rincian besar kenaikan upah ini belum diputuskan. Pemerintah menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi baru untuk pengupahan.
Yassierli menekankan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang melibatkan serikat buruh dan pengusaha dalam menyusun aturan pengupahan yang lebih seimbang.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah dua kali mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit terkait pengupahan ini.
Yassierli juga menambahkan bahwa, meskipun tenggat penetapan upah ditetapkan paling lambat 21 November sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51, ada beberapa kendala harmonisasi yang membuat penetapan regulasi masih dalam proses.
Yang terpenting, aturan baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Jika UMP 2025 mengalami kenaikan 10 persen, berikut ini simulasi perkiraan UMP di sejumlah provinsi:
UMP Sumatera Utara 2025
UMP 2024: Rp 2.809.915
Simulasi UMP 2025: Rp 3.090.906
UMP Aceh 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.