Ambon Hari Ini

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS

Polresta Ambon Ambon dan Pulau-pulau Lease menggelar pra rekonstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menggelar pra rekonstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka JS. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menggelar pra rekonstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka JS

Kegiatan pra rekonstruksi berlangsung di kediaman pelaku di Kota Ambon pada Kamis (8/5/2025), mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi berjalan lancar. 

Pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali untuk menindaklanjuti hasil pra rekonstruksi dan mencari kemungkinan adanya petunjuk baru.

"Pra rekonstruksi tadi berjalan lancar, nanti kita gelar perkara lagi sesuai hasil petunjuk pra rekonstruksi apakah ada petunjuk baru atau tidak. Baru bisa mengetahui perkembangan selanjutnya," ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah ada temuan baru yang signifikan. 

Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.

"Kalau untuk penetapan tersangka, kita tetap berdasarkan hasil pemeriksaan. Sampai sejauh ini belum bisa kita tetapkan tersangkanya," tegasnya.

Baca juga: Tak Nafkahi Istri, Kasat Lantas Polres Buru Dilaporkan ke Propam Polda Maluku

Baca juga: Cegah Konflik, Kapolda Maluku Ajak Masyarakat Jadi "Polisi" Bagi Diri Sendiri dan Keluarga

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama, yang turut hadir dalam pra rekonstruksi menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan titik terang dalam pengungkapan kasus ini.

"Pra rekonstruksi dihadiri oleh Tim Kepolisian Polresta P. Ambon dan P. P. Lease Unit PPA maupun Unit INAFIS dan didampingi oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak bersama-sama kuasa hukum korban maupun kuasa hukum terlapor," jelas Kainama.

Matheos juga menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum bagi korban.

Diketahui, kasus dugaan rudapaksa ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 12 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku. 

Korban diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, Bripka JS, pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIT di kediaman pelaku.

Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, pada Sabtu (26/4/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkembangan kasus ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved