Info Daerah

Seorang Ayah di Kabupaten Buru Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Mirisnya, tindakan keji itu justru dilakukan seorang ayah kandung berinisial LI (34) terhadap anaknya sejak dudu di banngku

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi rudapaksa kembali menimpa seorang anak di Kabupaten Buru, yang masih dibawah umur.

Mirisnya, tindakan keji itu justru dilakukan seorang ayah kandung berinisial IL (34) terhadap anaknya sejak duduk di bangku kelas SD. 

Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra menyebut, kejadian itu bermula saat Ibu kandung korban menemukan bercak air mani di seragam sekolah yang dikenakan anaknya.

Korban lalu menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya setelah ditanyakan sang Ibu.

"Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ujarnya. 

Tak menunggu lama, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/07/u/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, (1/2/2025). 

Baca juga: UPDATE! Jadwal KM BINAIYA untuk 15 Februari - 7 Maret 2025: Rute Labuan Bajo, Makassar, Awerange

Baca juga: Usai Pelantikan Bupati, Dinas Pendidikan Malra Bakal Definitifkan Sejumlah Plt Kepala Sekolah 

Kini, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru telah menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/ll/ RES.1.4./2025/ Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

 "Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved