Ambon Hari Ini
Bergilir Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kelima tersangka yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Lease.
Kelima tersangka yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19).
Korban berinisial VP (13) dirudapaksa oleh para tersangka secara bergilir.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada Selasa (28/5/2024) di salah satu pantai di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa tragis itu bermula saat tersangka SL dan DU menjemput korban dan mengajaknya ke pantai.
Sesampainya di sana, tersangka SL melancarkan aksi bejatnya.
Usai menyetubuhi korban, mereka bertemu dengan tersangka CFA, DH dan MS.
Baca juga: Protes, Pedagang Pasar Mardika Ngaku Heran Ditagih Retribusi Tapi DIlarang Jualan di Bahu Jalan
Baca juga: DPRD Maluku Tenggara Harap Narasi Kampanye Paslon di Pilbup Malra Berkualitas
Korban kemudian dibawa ke rumah kebun milik warga, di sana DU dan DH menyetubuhi korban.
"Para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga dan di rumah kebun milik warga tersebut tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban," jelas Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (21/10/2024).
Setelah melancarkan aksinya, karena korban merasa lapar maka para tersangka membawa korban ke rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA.
Seusai memberi korban makan, tersangka SL, CFA, DU dan MS kembali melakukan aksi tak terpuji terhadap korban di salah satu kamar. Sementara tersangka DH menunggu di ruang tamu.
Usai menggilir korban, para tersangka membonceng dan mengantar korban pulang. Korban diturunkan di tepi jalan raya lalu pulang ke rumahnya.
Lanjutnya, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sebuah celana jeans pendek, sebuah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar.
Adapun oara tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.