Ambon Hari Ini

Bergilir Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kelima tersangka yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19).

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polresta Ambon
5 Pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Lease.

Kelima tersangka yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19).

Korban berinisial VP (13) dirudapaksa oleh para tersangka secara bergilir.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada Selasa (28/5/2024) di salah satu pantai di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Peristiwa tragis itu bermula saat tersangka SL dan DU menjemput korban dan mengajaknya ke pantai.

Sesampainya di sana, tersangka SL melancarkan aksi bejatnya.

Usai menyetubuhi korban, mereka bertemu dengan tersangka CFA, DH dan MS.

Baca juga: Protes, Pedagang Pasar Mardika Ngaku Heran Ditagih Retribusi Tapi DIlarang Jualan di Bahu Jalan 

Baca juga: DPRD Maluku Tenggara Harap Narasi Kampanye Paslon di Pilbup Malra Berkualitas 

Korban kemudian dibawa ke rumah kebun milik warga, di sana DU dan DH menyetubuhi korban.

"Para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga dan di rumah kebun milik warga tersebut tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban," jelas Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Senin (21/10/2024).

Setelah melancarkan aksinya, karena korban merasa lapar maka para tersangka membawa korban ke rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA.

Seusai memberi korban makan, tersangka SL, CFA, DU dan MS kembali melakukan aksi tak terpuji terhadap korban di salah satu kamar. Sementara tersangka DH menunggu di ruang tamu.

Usai menggilir korban, para tersangka membonceng dan mengantar korban pulang. Korban diturunkan di tepi jalan raya lalu pulang ke rumahnya.

Lanjutnya, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sebuah celana jeans pendek, sebuah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar.

Adapun oara tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved