Ambon Hari Ini

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Ambon, Brian Reinaldo Jalmaf Dipidana 13 Tahun Penjara

Terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Dedi Sahusilawane dan Ulfa Riri saat membacakan vonis terdakwa dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (26/6/2025).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Diberitakan TribunAmbon.com, Jalan Rusak di Tanjakan Batu Merah ke Galunggung Akhirnya Diperbaiki

Dikeranakan perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan  putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf dengan pidana penjara selama 13 tahun,” Ujar Hakim Wilson dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com.

Selain itu terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp 100 juta.

“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah Hakim Wilson.

Baca juga: Target Birokrasi Profesional, Pemda SBT Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja

Setelah mendengar Vonis Hakim, Terdakwa Brian Reynold dan JPU Kejari Ambon menerima putusan tersebut.

Vonis yang jatuhkan dari Majelis Hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 12 Tahun.

Diketahui, terdakwa beserta rekan melakukan perbuatannya kepada korban di salah satu kosan di Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved