Ambon Hari Ini

DPRD Ambon Desak Polda Maluku Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pembakaran puluhan rumah warga Desa Hunuth, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis


AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hampir sebulan setelah insiden tragis pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kota Ambon, kasus ini masih menyisakan misteri. 

Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Terlebih, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku memilih bungkam.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Perjuangan Nakes di Kepulauan Aru: Selamatkan Pasien Diabetes dari Ancaman Amputasi

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Patroli Presisi Polda Maluku Sisir Kawasan Rawan di Kota Ambon

Penyelidikan Lambat, DPRD Minta Percepatan
Mourits Tamaela mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus yang telah menyebabkan 24 rumah hangus dan 236 jiwa mengungsi. 

"Sampai hari ini kan sudah kita ketahui ada dua orang tersangka. Kami akan mendorong lagi supaya hal ini dapat dipercepat oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku," ujar Mourits kepada awak media usai pertemuan bersama warga Desa Hunuth di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. 

"Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap wilayah-wilayah tertentu. Tapi ini soal rasa keadilan, penegakan hukum yang harus jelas," tegasnya.

Mourits juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. 

"Jangan sampai hukum dikategorikan tebang pilih, ini harus tuntas," katanya.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Ambon akan terus menyuarakan masalah ini sembari memberikan kepercayaan kepada Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon untuk secepatnya mengungkap secara jelas dan menyeret semua pelaku ke hadapan hukum.

Diketahui, peristiwa pembakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2025 bermula dari perkelahian pelajar yang menewaskan seorang siswa.

Insiden ini kemudian memicu bentrokan besar, yang berujung pada hangusnya 24 rumah, fasilitas umum, dan kendaraan. 

Akibatnya, sebanyak 59 kepala keluarga atau 236 jiwa harus kehilangan tempat tinggal dan kini berstatus sebagai pengungsi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. 

Desakan dari DPRD Ambon menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan dan sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved