Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Tanimbar Tega Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun
Seorang pria berinisial JL (25) di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1)
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial JL (25) di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1/2025).
Pasalnya, Ia tega merudapaksa seorang anak yang baru berusia 13 tahun, di kamar pelaku.
Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar Akbp Umar Wijaya, melalui Kasatreskrim Akp Handry Dwi Azhari mengatakan, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Katanya, kejadian itu terungkap ketika korban menceritakan tindakan pelaku kepada kakaknya JB (26).
Korban mengaku, tindakan tak terpuji itu terjadi saat pelaku yang dikuasai minuman keras menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi korban dengan cara paksa.
Baca juga: Seorang Wiraswasta di Ambon Tertangkap Basah Miliki Sabu Seberat 0,11 Gram
Baca juga: Hilang Karena Diduga Lupa Jalan Pulang, Kakek Umur 80 Tahun di Tanimbar Akhirnya Ditemukan
Pelaku bahkan mengancam akan menganiayanya apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.
Mendengar hal itu, keluarga korban langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian itu.
Korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi dan pelaku.
Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alih status kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.
"Sehingga terhadap tersangka, kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025," ujar Kasatreskrim Akp. Handry Dwi Azhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.