Maluku Terkini
Ayah di Kepulauan Tanimbar Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban masih berusia 14 tahun hingga korban berinisial SM (16) kini dalam kondisi hamil.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah kandung berinisial YM (43) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilaporkan tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban masih berusia 14 tahun hingga korban berinisial SM (16) kini dalam kondisi hamil.
Kasus ini baru terungkap setelah kecurigaan sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah ibu korban menyadari adanya perubahan fisik pada putrinya.
Ibu korban kemudian memutuskan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.
"Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Riffaat Hasan, Selasa (21/10/2025).
Kepada penyidik, pelaku YM secara blak-blakan mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri lebih dari 50 kali sejak korban berusia 14 tahun.
Baca juga: Gelar Penyuluhan, Polres SBT Ajak Remaja Jadi Pelopor Generasi Sehat Bebas Narkoba
Baca juga: Hj. Hartini Penuhi Panggilan Polisi Terkait 46 Karung Karung Sianida di Ruko Mardika yang Disewanya
YM tidak hanya melancarkan aksi bejatnya saat korban masih remaja, tetapi juga tetap melampiaskan nafsunya bahkan ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.
Setelah kejahatannya terbongkar dan menimbulkan kegeraman di kalangan warga.
Pelaku YM sempat melarikan diri dari kampung untuk menghindari pertanggungjawaban.
Namun, berkat gerak cepat dan koordinasi yang baik antara aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Unit PPA Satreskrim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya yang tergolong kejahatan seksual terhadap anak kandung, YM dijerat dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kasat Reskrim.
AKP Riffaat Hasan juga menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi hukuman yang lebih berat karena adanya unsur pemberatan.
"Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.