TOPIK
Penyalahgunaan Narkoba
-
Terdakwa penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Aldyansah alias Aldy divonis 22 Tahun Penjara.
-
Sempat mengaku menggunakan narkoba untuk stamina tubuh, Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy tetap dituntut 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) K
-
Terdakwa Jody Lopulissa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amb
-
Pemuda berkediaman Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon bernama Aldyansah alias Aldy dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba oleh BL (35), Karyawan Swasta di Kota Ambon telah memasuki tahap pertama.
-
Warga Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Edwin Adam divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
-
Kasus penyalahgunaan narkotika kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/9/2021) sore.
-
Terdakwa Margaretha Tomasila alias Ita terancam mendekam selama delapan tahun penjara lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
-
Pasalnya, terdakwa ketahuan bersama dengan saksi Franky Lesmana (berkas terpisah) membeli narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta.
-
Terdakwa Edwin Adam (39), warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terancam bakal menjalani 1,6 tahun di dalam tahanan.
-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan mengirimkan berkas kasus narkoba Rony ke Kejaksaan Negeri Ambon
-
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret Advokat Muda yang juga merupakan Kader Partai Golkar, Rony Sianressy memasuki babak baru.
-
terdakwa bukannya menunjuk kamarnya kepada petugas namun mengaku kamar orang tuanya sebagai kamar tidurnya.
-
Dua terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Ambon, terdakwa Hendro Kainama dan terdakwa Selvia Rahayaan tak diberi kelonggaran.
-
Terdakwa penyelundup narkoba seberat 192,86 gram dari Jakarta ke Ambon, Selvian Rahayaan divonis 10 tahun penjara.
-
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) meminta keringanan hukuman kepada ketua Majelis Hakim, Lutfi.
-
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Moide Marasabessy (25) dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata.
-
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis tembakau gorila di Kota Masohi, Kabupaten Maluku T
-
Lantaran mengambil paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Bil Suat (25) harus mendekam di penjara selama lima tahun empat bulan.
-
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Steby Tuhumury (38) dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Pen
-
"Dia biasa membeli barang haram dalam satu bulan bisa dua kali. Yang setiap pembeliannya ini pasti 0,5 gram," imbuhnya.
-
Di rumah Tio Pakusadewo, tampak ada tiga orang petugas yang menggunakan pakaian hazmat putih dan menggunakan masker tengah menggeledah isi rumah.