Penyalahgunaan Narkoba
Selundup Narkoba di Kemaluan dari Jakarta ke Ambon, Rahayaan Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa penyelundup narkoba seberat 192,86 gram dari Jakarta ke Ambon, Selvian Rahayaan divonis 10 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyelundup narkoba seberat 192,86 gram dari Jakarta ke Ambon, Selvian Rahayaan divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa menyimpan narkoba jenis sabu itu di dalam celana dalamnya.
“Majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Selvia Rahayaan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6/2021).
Hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menimbang hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Selvia tertangkap bersama dengan terdakwa Hendro Kainama di Bandara Pattimura, Ambon, Selasa (24/11/2020) lalu.
Awalnya, terdakwa Selvia ditangkap terlebih dahulu di Bandara Pattimura dengan barang bukti sabu-sabu 192,86 gram.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mendapat informasi dari informan kalau kedua terdakwa akan membawa narkotika dari Jakarta menuju ke Ambon dengan menggunakan penerbangan komersial Batik Air dan akan tiba di Bandara Pattimura.
Dari informasi tersebut anggota BNN mulai melakukan penyidikan dan mengatur cara untuk melakukan pemantauan hingga melakukan penangkapan.
Pada saat pesawat Batik Air mendarat di Bandara Pattimura Ambon maka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa sesuai ciri-ciri yang diperoleh.
Sabu-sabu tersebut dibagi dalam dua paket, satu paket dimasukan dalam kemaluan dan satu paket lagi dalam tas ransel terdakwa.