Maluku Terkini
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun
PU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hajija Astri Fajarullah alias Aci Boy, dituntut enam tahun penjara lantaran memiliki dua plastik klip narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil di Kota Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/8/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Baca juga: Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali
Baca juga: Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak
Perbuatannya sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Hajija Astri Fajarullah alias Aci Boy dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara enam bulan penjara.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket potongan plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Roma M alkist wama Coklat, dan 1 paket potongan plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Goriorio warna Biru Tua, dirampas untuk dihancurkan.
Sementara satu Hp.Redmi C12 warna Hitam, No.Hp: 082138179923, IMEI: 865665063756302, dirampas untuk Negara.
Usai membacakan tuntutan, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (*)
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.