Penyalahgunaan Narkoba
Dituntut 2 Tahun Penjara, Pemuda Poka-Ambon Ini Ternyata Tertangkap Saat Lagi Pakai Narkoba di Rumah
Pemuda berkediaman Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon bernama Aldyansah alias Aldy dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemuda berkediaman Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon bernama Aldyansah alias Aldy dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemuda 22 tahun ini ternyata ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldyansah alias Aldy berupa pidana penjara selama 2 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Liliana Heluth di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/9/2021).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Aldy diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIT pada 23 April 2021 lalu oleh pihak kepolisian.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,20 gram dan satu alat bong.
Paketan sabu itu juga ditemukan dalam saku celana terdakwa yang tergantung dalam kamar miliknya saat penggeledahan.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari saudara AB dengan harga Rp 600 ribu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.(*)