Penyalahgunaan Narkoba

Konsumsi Narkoba, Warga Wainitu - Ambon Terancam Hidup 1, 6 Tahun di Penjara

Terdakwa Edwin Adam (39), warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terancam bakal menjalani 1,6 tahun di dalam tahanan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Edwin Adam (39), warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terancam bakal menjalani 1,6 tahun di dalam tahanan.

Pasalnya, terdakwa tertangkap hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di belakang Swalayan Planet 2000, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (22/4/2021) lalu.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arsito Djohar kepada Ketua Majelis Hakim, Felix Wuisan dan Penasihat Hukum, Penny Tupan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.

Baca juga: Abdul Gafur Laitupa Serahkan Kontra Memori Kasasi Jaksa ke Pengadilan Negeri Ambon

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambah JPU.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan Terdakwa.

Baca juga: Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Tual, Polisi; Petugas BNN Diserang saat Penangkapan

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditahan dengan barang bukti berupa satu paket sabu.

Saat interogasi, terdakwa mengakui membeli sabu tersebut dari Ai Tong di Kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon seharga Rp 1,5 juta.

Terdakwa juga mengakui sudah dua kali membeli dari Ai Tong dan dikonsumsi bersama-sama.

Setelah konsumsi pertama, terdakwa mengakui merasa ketergantungan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved