Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pemilik Tembakau Gorila di Masohi
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis tembakau gorila di Kota Masohi, Kabupaten Maluku T
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis tembakau gorila di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24). Dari tangan mereka polisi mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi saat dihubungi Tribun.com, Jumat (4/06/2021).
Dia menuturkan, informasi diperoleh ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE Masohi.
Kemudian personil Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan langsung dilakukan pengintaian terhadap target.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Rosita, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Satu dari dua orang pelaku ditangkap saat menjemput kiriman di kantor layanan ekspedisi pengiriman JNE yang berada di Kelurahan Amperam, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat penangkapan itu, pelaku ES alias Fendi tidak mengetahui gerak-geriknya telah terpantau oleh Polisi. Saat tiba, Pemuda 25 tahun itu datang dan langsung masuk untuk mengambil barang kiriman itu.
Namun nasib apes, dia ditangkap di tempat.
“Setelah barangnya di ambil, langsung kita amankan pelaku ES alias Fendi. Dia tidak berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika,” jelas Kapolres.
Setelah diamankan, pelaku ES alias Fendi mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE itu dipesan oleh temannya yang berinisial TI alias Gombi.
“Gombi pesan barang melalui akun media sosial instagram, kini sementara kita dalami,” kata Kapolres.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, polisi langsung menuju tempat rekannya untuk menangkap Gombi.
“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti Narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, satu buah HP VIVO Y91, satu buah HP VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah.
“Kedua pelaku itu telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Mapolres Malteng. Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.