Maluku Terkini
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis dengan putusan Nomor 120/Pid.Sus/2025/PN Amb, dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Nicodemus P alias Bob, dalam perkara pencabulan anak di Maluku Tengah, divonis 9 tahun penjara, Kamis (28/8/2025).
Vonis dengan putusan Nomor 120/Pid.Sus/2025/PN Amb, dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery.
Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar
Baca juga: Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk, Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nicodemus Pattilemonia alias Bob, dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 celana pendek warna biru,
- 2 celana dalam warna merah,
- 1 mini set warna putih lis biru,
- 1 celana pendek warna merah muda,
- 1 celana dalam warna ungu,
- 1 baju kaos lengan pendek warna merah,
- 2 kaos kutang warna putih,
- 1 celana warna hitam,
- 1 baju kaos lengan pendek warna hijau,
- 1 buah baju kaos warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada anak korban.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Usai mendengar vonis Hakim JPU kejari Ambon dan Terdakwa menyatakan pikir pikir. (*)
Jelang HUT Lalu Lintas, Polda Maluku Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga di Ambon |
![]() |
---|
Maluku Susun Rencana Aksi Iklim, DPRD Dukung Penguatan Regulasi Lingkungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Lalu Lintas Pulih, Polres SBB Usut Kasus Penebangan Pohon Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo |
![]() |
---|
Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Bungkam Soal Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Ini Kata Indarti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.