Maluku Terkini

6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar 

hasil pemeriksaan Penyidik ditemukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejati Maluku
KORUPSI DANA DESA - Enam tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon, dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa, dan PAD tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (28/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana desa, dan PAD tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) buat negara rugi mencapai Rp. 1,1 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja dan Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Gorong-gorong di Jiku Besar Kota Namlea Ditimbun Tanah, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon

Para tersangka ini yakni, Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 - 2022  Kecamatan Saparua,  “AP”, Sekretaris berinisial “GHH”, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU.

Dengan rincian sebesar Rp. 906.663.667.00 berdasarkan hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017. 

Enam tersangka ini telah resmi ditahan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 dari tim penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ke Jaksan Penuntut Umum yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

Untuk tersangka mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, dan Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon.

Sedangkan Tersangka “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon. 

Diketahui, sebelum dilakukan penahanan, para tersangka didampingi penasehat hukum, dilakukan pemeriksaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved