Penyalahgunaan Narkoba
Berkas Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Rony Sianressy Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret Advokat Muda yang juga merupakan Kader Partai Golkar, Rony Sianressy memasuki babak baru.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret Kader Partai Golkar, Rony Sianressy memasuki babak baru.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan mengirimkan berkas kasus narkoba Rony ke Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021) besok.
"Kasus narkoba yang menjerat advokat muda Rony, saat ini sudah selesai tahap satu. Dan direncenakan jumat besok kita akan mengerimkan berkas tahap duanya ke kejaksaan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/8/2021).
Dia mengatakan, berkas tahap satu Rony yang dikembalikan Jaksa, sudah diperbaiki dan siap untuk dikirimkan kembali untuk tahap duanya.
Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy Mengaku Sering Hisap Sabu
Jufri kembali menjelaskan advokat muda ini, diciduk oleh anggotanya dari kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6/2021) malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Rony yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Partai Golkar ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.
"BB satu paket sabu. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Mapolresta Ambon," terangnya. (*)