Selasa, 2 Juni 2026

Politisi Golkar Terciduk Narkoba

Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy Mengaku Sering Hisap Sabu

Lanjutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari Jakarta.

Tayang:
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Facebook
Politisi Partai Golkar Maluku, Ronny Sianressy. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengacara sekaligus politisi partai Golkar Maluku, Rony Sianressy mengaku sudah sering menggunakan sabu-sabu.

Sianressy mengakui hal tersebut dihadapan penyidik usai diciduk sedang berpesta narkoba di indekosnya .

Demikian disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa saat dikonfirmasi.

“Dia mengaku sudah sering pakai barang tersebut,” kata Jufri kepada TribunAmbon.com, Rabu (30/6/2021) siang.

Lanjutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari Jakarta.

Kejadian ini menambah rentetan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat politisi partai Golongan Karya tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Ancaman Bakar Fasilitas Kampus, Ini Tanggapan Wakil Rektor III Unpatti

Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Bui

Setelah sebelumnya pada tahun 2013 Sianressy juga pernah ditahan karena menyimpan narkotika golongan II.

Dalam kasus itu, kuasa hukum partai berlambang beringin tersebut divonis penjara selama 10 bulan.

“Saat ini tersangka sudah di tahan ri rutan Polresta Ambon,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Rony Sianressy diciduk apparat kepolisian di indekosnya saat sedang menggunakan sabu-sabu, Kamis (24/6/2021) malam.

Dirinya diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan didalam kantong plastic bening berukuran kecil

Rony disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved