Politisi Golkar Terciduk Narkoba
Politisi Partai Golkar Maluku Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Bui
Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy yang diringkus aparat saat mengomsumsi narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy yang diringkus aparat saat mengomsumsi narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku. Rony dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
"Saat ini Rony sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon AKP, Jufry Jawa kepada TribunAmbon.com, Selasa (29/6/2021).
Jufry Jawa mengatakan, Rony diamankan saat sedang mengonsumsi narkoba di indekos miliknya.
"Dia diamankan hari Kamis malam saat sedang memakai," kata Jufry .
Jufry menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.
Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
Baca juga: Kasus Korupsi Taman Kota Kepulauan Tanimbar – Maluku, Kejati Panggil Kepala Dinas Jumat Ini
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kamar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan paket narkotika tersebut dengan cara membeli dari Jakarta.
"Dia beli dari Jakarta, dan sudah sering pakai," ujarnya.
Diketahui, ini merupakan kali kedua Rony diamankan, setelah di awal tahun 2000 an juga ditangkap atas kasus yang sama.
Rony disangkakan disangkakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)