Penyalahgunaan Narkoba

Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Pembeli Narkoba Lewat Instagram Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) meminta keringanan hukuman kepada ketua Majelis Hakim, Lutfi.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) meminta keringanan hukuman kepada ketua Majelis Hakim, Lutfi.

Pengacara terdakwa, Penny Tupan mengatakan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan harus membiaya kehidupan anak dan isterinya.

“Kami memohon Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, karena terdakwa merupakan kepala keluarga. Terdakwa juga telah menyesali perbuatanya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” kata pengacara di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/6/2021) siang.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Pentury.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman Hatta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/6/2021) siang.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa tertangkap usai mengambil paket berisi narkoba jenis tembakau sintetis yang dibeli dari sosial media.

Awalnya, aparat kepolisian Ditresnaskoba Polda Maluku dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi akan ada barang paketan berupa tembakau sintesis dikirim melalui jasa pengiriman j&t Gadihu, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, 6 November 2021.

Kemudian anggota kepolisian melakukan pemantauan dan pada keesokan harinya, Sabtu 7 November 2021 sekitar pukul 14.45 WIT, anggota kepolisian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informan yakni terdakwa Rahman.

Selanjutnya, terdakwa mengambil paketan dan kemudian anggota kepolisian langsung menghampiri terdakwa dan mengamankannya.

Saat ditanya, terdakwa mengakui bahwa paketan tersebut berisi tembakau sintetis yang dia beli seharga Rp 1,6 juta lewat Instagram dengan akun El belalai farmer yang berlogo gajah.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diinterogasi.

Sebelumnya terdakwa telah mengakui pernah menggunakan tembakau sintetis diberikan oleh teman terdakwa yang bernama

Ryan Iskandar, sedangkan terdakwa memesan tembakau sintetis tersebut untuk dipakai sendiri dan akan dijual oleh terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni satu paket kiriman berbentuk dus kecil yang didalamnya berisi 2 paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus dalam plastik klem berwarna hitam dan 14 teh Sosro celup.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved