TOPIK
Sidang Richard Louhenapessy
-
Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana Richard menjadi tersangka
-
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tetap divonis 5 tahun dalam putusan, Senin (27/3/2023) lalu. Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang
-
Upaya banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Tinggi Ambon tak membuahkan hasil,
-
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
-
Padahal saat ini Richard Louhenapessy masih menjadi terdakwa Kasus suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip
-
KPK menyebutjumlah uang gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menurun jadi Rp 7,9 Miliar.
-
Andrew Erin Hehanussa merupakan orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang juga Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
-
Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi Izin Prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi
-
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
-
Permohonan pembebasan itu dibacakan kuasa hukum Amri, Basri saat sidang beragenda Pembelaan di Pengadilan Tipikor
-
Amri merupakan terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk 70 gerai Alfamidi.
-
Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon
-
Suap senilai Rp 500 juta, diberikan Amri mewakili Alfamidi. Dijelaskan, Rp 500 juta ditransfer secara bertahap.
-
Suap diberikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Amri mewakili pihak Alfamidi.
-
Dana milyaran rupiah tersebut diterima Richard Louhenapessy sejak menjabat Wali Kota Ambon dua periode.
-
Dana milyaran rupiah tersebut, mulai diterima Richard Louhenapessy sejak tahun 2011, atau ditahun pertama mulai menjabat Wali Kota Ambon.
-
Dana milyaran rupiah itu disebutkan JPU berasal dari sejumlah sumber yang disetor kepada Richard Louhenapessy, mulai Kepala Dinas hingga politisi.
-
Dana milyaran rupiah itu diterima Richard Louhenapessy mulai dari Kepala Dinas hingga politisi di Ambon. Dirincikan JPU, terdakwa menerima uang langsu
-
Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan
-
Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan