Sidang Richard Louhenapessy
Peran Andrew Hehanussa yang Jadi Kaki Tangan Eks Wali Kota Ambon, Dituntut 5 Tahun Penjara
Andrew Erin Hehanussa merupakan orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang juga Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang juga Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam.
Hehanussa dituntut lantaran membantu Richard Louhenapessy melakukan korupsi suap dan gratifikasi Izin Prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Andrew Erin Hehanussa selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 8,6 Tahun Penjara
JPU menilai Andrew Erin Hehanussa dan Richard Louhenapessy bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah JPU.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Hehanussa.
Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Hehanussa.
Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berbelit-belit sehingga menyulitkan pembuktian.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui tuntutan terhadap Hehanussa lebih ringan daripada Richard Louhenapessy.
KPK Bakal Periksa Kembali Kadis dan Kontraktor yang Beri Uang ke Richard Louhenapessy |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding KPK, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 tahun |
![]() |
---|
Putusan Banding, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Suap dan Gratifikasi, Richard Louhenapessy Kini Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.