Sidang Richard Louhenapessy
KPK Bakal Periksa Kembali Kadis dan Kontraktor yang Beri Uang ke Richard Louhenapessy
Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana Richard menjadi tersangka
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala-kepala Dinas (Kadis) hingga pihak swasta yang pernah memberikan uang ke Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana Richard menjadi tersangka.
Demikian disampaikan KPK, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/7/2023).
“Saat ini soal TPPU mantan wali kota ambon Richard Louhenapessy kan masih dalam proses dan tentu ini masih dalam penyidikan. Untuk semua pihak yang dalam persidangan saat itu mengaku menyetor uang ke pak Richard Louhenapessy akan kami periksa dan akan dituangkan dalam surat acara pemeriksaan dan ketika pelimpahan ke pengadilan kita juga akan melihat jika perlu kita akan panggil ke persidangan," kata Ibnugroho.
Baca juga: KPK Pertanyakan Siapa Fitri Penerima Rp 3 Miliar dari Tiong, Diduga Istri Eks Bupati Bursel
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum Nakes RSUD Haulussy Ambon Divonis 1,3 Tahun Penjara
Lanjut dijelaskannya, saat ini kasus TPPU juga telah masuk ke tahap penyidikan.
Taufiq masih enggan menjelaskan lebih detil.
“Soal TPPU Richard Louhenapessy itu prosesnya masih terus dikembangkan dan sekarang semntara dalam tahapan penyidikan. Proses saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemeriksaan saksi,” jelas Taufiq Ibnugroho.
Diketahui, Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Ambon.
Usai divonis 5 tahun penjara, Richard Louhenapessy juga ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.