Korupsi di Maluku

Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum Nakes RSUD Haulussy Ambon Divonis 1,3 Tahun Penjara

Ketiganya yakni, dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK); dan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi makan minum nakes RSUD dr M Haulussy Ambon usai persidangan agenda vonis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/7/2023) sore 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi uang makan-minum tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Haulussy Ambon dengan pidana bui selama satu tahun tiga bulan.

Ketiganya yakni, dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK); dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin Hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (25/7/2023).

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara, Denda sebesar 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan menetapkan masa tahanan dipotong selama para terdakwa ditahan, menetapkan agar para terdakwa tetap di tahan," kata Hakim.

Baca juga: Lulusan Unpatti Kecewa 3 Bulan Wisuda Belum Terima Ijazah

Baca juga: Jaksa Bakal Periksa Sekda Buru Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Ketiganya juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Diketahui, Vonis hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Kejati maluku meminta agar divonis masing masing 1 tahun 9 bulan penjara denda 50 juta Subsidair 5 bulan kurungan.

Usai persidangan Selasa sore, para pengujung sidang menghampiri para terdakwa dan berjabat tangan dan memeluk mereka. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved