Sidang Richard Louhenapessy

Putusan Banding, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Upaya banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Tinggi Ambon tak membuahkan hasil,

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
KPK RI
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (Rompi Orange) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hukuman penjara bagi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tetap 5 tahun.

Upaya banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Tinggi Ambon tak membuahkan hasil, setelah Hakim ketua, Marsudin Nainggolan mengetuk palu putusan pada Senin (27/3/2023) lalu.

Berdasarkan putusan nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB, PT Ambon memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Termasuk bagi Terdakwa Andrew Erin Hehanussa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut serta bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua,” kutip dalam amar putusan Sabtu (1/4/2023).

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Hehanussa tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Berkah 99 Jual Aneka Es Buah untuk Buka Puasa, Harganya Mulai Rp. 10 Ribu Saja, Ada Diskon Juga Loh!

Baca juga: Komisi II DPRD Malteng Ingatkan Perbankan Prioritas Layanan KUR tuk Petani

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Majelis Hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy sebagai tersangka TPPU itu dibenarkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.

“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan (Richard Louhenapessy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnugroho.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan KPK. Sementara untuk jumlah TPPU mantan Wali Kota Ambon dua periode itu masih dikembangkan.

“Proses sementara jalan termasuk sejumlah pemeriksaan,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved