Sidang Richard Louhenapessy

Hakim Tolak Banding KPK, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 tahun 

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tetap divonis 5 tahun dalam putusan, Senin (27/3/2023) lalu. Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang

Editor: Fandi Wattimena
KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tak membuahkan hasil, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon Marsudin Nainggolan tetap pendirian.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tetap divonis 5 tahun dalam putusan, Senin (27/3/2023) lalu.

“Menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut serta bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua,” kutip dalam amar putusan Sabtu (1/4/2023).

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Andrew Erin Hehanussa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kampung Jawa Ambon Hanguskan 5 Rumah, Diduga Korsleting

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Majelis Hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy sebagai tersangka TPPU itu dibenarkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.

“Untuk kasus TPPU yang bersangkutan (Richard Louhenapessy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnugroho.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan KPK. Sementara untuk jumlah TPPU mantan Wali Kota Ambon dua periode itu masih dikembangkan.

“Proses sementara jalan termasuk sejumlah pemeriksaan,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved