Rabu, 10 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Ajukan Pinjaman Dana SMI Rp 1,5 Triliun, Hendrik Lewerissa: Utang Bukan Sesuatu yang Haram

PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/umi
GUBERNUR MALUKU- Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengaku sedang mengajukan permohonan dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1,5 Triliun.
  • Menurutnya, kebijakan ini diambil di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.
  • Pinjaman itu untuk membiayai berbagai program prioritas di Provinsi Maluku, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengaku sedang mengajukan permohonan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1,5 Triliun.

PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

PT SMI didirikan pada tanggal 26 Februari 2009, dengan fungsi utamanya adalah sebagai “Special Mission Vehicle” (SMV) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pada era pemerintahan sebelumnya, Gubernur Maluku kala itu, yakni Murad Ismail juga sempat meminjam Rp 700 miliar dari PT SMI.

Pinjaman ini diklaim untuk pemulihan ekonomi pasca-COVID, namun penggunaannya dipertanyakan karena disebut tak tepat sasaran.

Baca juga: Kodaeral IX Gelar Pelatihan Table Manner bersama Swiss-Belhotel Ambon

Baca juga: Tahun Depan Diberlakukan Aturan Pengelolaan Sampah, Pemkot Akan Beri Hadiah Bagi Pelapor 

Sementara itu, menurut Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kebijakan pengajuan pinjaman dana SMI diambil di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.

Apalagi, pengajuan pinjaman itu bukan tanpa sebab.

Melainkan untuk membiayai berbagai program prioritas di Provinsi Maluku, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.

“Utang itu bukan sesuatu yang haram. Pemerintah pusat saja mengatur dan mendorong daerah untuk berhutang melalui PP 38. Yang penting perencanaannya matang dan berdampak pada kepentingan masyarakat,” kata Hendrik kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pinjaman ini masih dalam tahap permohonan sehingga belum bersifat final. 

Jika nantinya disetujui DPRD dan PT SMI, pinjaman akan digunakan untuk pembangunan sejumlah ruas strategis seperti lingkar Batabual, lingkar Ambalau, Inamosol, lingkar Huamual, serta beberapa ruas prioritas lain di Seram Utara.

“Kami ingin memastikan pinjaman kali ini tidak mengulang kesalahan masa lalu. Semua direncanakan ketat dan harus berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved