Ambon Hari Ini
Tahun Depan Diberlakukan Aturan Pengelolaan Sampah, Pemkot Akan Beri Hadiah Bagi Pelapor
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena usai menghadiri Kegiatan Lomba Keluarga Sehat, Tanggap
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan denda Rp1 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi tersebut bakal diberlakukan tahun 2026.
Selain itu, Pemkot Ambon juga akan memberikan hadiah Rp500 Ribu bagi yang melapor.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena usai menghadiri Kegiatan Lomba Keluarga Sehat, Tanggap, Tangguh Bencana Tingkat Provinsi Maluku, berlangsung di Kantor Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (21/11/2025).
“Siapa pun yang melapor dan punya bukti pelanggaran, misalnya membuang sampah sembarangan, akan mendapat Rp500 ribu dari Pemerintah Kota. Pelanggar akan didenda Rp1 juta, Rp500 ribu untuk pelapor, dan Rp500 ribu masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Baca juga: Hilirisasi Sagu Dibidik Masuk RKP 2026, SBT Berpeluang Kantongi Rp 1,5 Triliun
Baca juga: Atasi Sampah Dilaut, Pemkot Ambon Bekerjasama Tuk Datangkan Kapal Emola 10 Asal Swiss
Sistem ini mendorong masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap perilaku membuang sampah sembarangan.
“Kita tidak bisa lagi menunda, tidak ada alasan lagi. Kalau ada warga yang tidak mau mengikuti aturan tentang sampah, ya silakan keluar dari Kota Ambon tinggal di tempat lain saja,” tegasnya.
Wali Kota kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menangani persoalan sampah melalui serangkaian langkah strategis yang akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Selain itu, ada salah satu agenda utama dalam rencana aksi tahun depan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Dalam sistem MRF, sampah organik akan diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah sesuai jenisnya. Pemerintah Kota juga menyiapkan pengolahan sampah makanan menjadi pakan maggot. Residu yang tak dapat diolah kembali akan dimusnahkan menggunakan insinerator,” jelas Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan lagi, teknologi RDF akan mengolah sampah seperti plastik, popok, dan limbah sejenis menjadi briket. Briket tersebut kemudian dapat dijual kepada PLN sebagai bahan bakar diesel.
“Semua upaya ini kami lakukan untuk memastikan Ambon menjadi kota yang bersih,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, sebagai langkah konkrit menjaga kebersihan dan kesiapsiagaan, Pemkot Ambon akan mulai membagikan tempat sampah kepada para pelaku usaha dalam minggu ini atau minggu depan.
Setiap kafe dan restoran diwajibkan memiliki tempat sampah serta alat pemadam api ringan (APAR).
“Jika tidak, kami akan menutup usaha tersebut, aturan ini tidak hanya menyangkut kebersihan tetapi juga kesiapan pelaku usaha dalam menangani kebakaran sebelum petugas tiba di lokasi,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pantai-Wainitu-e.jpg)