Sidang Richard Louhenapessy

Peran Andrew Hehanussa yang Jadi Kaki Tangan Eks Wali Kota Ambon, Dituntut 5 Tahun Penjara

Andrew Erin Hehanussa merupakan orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang juga Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.

Tanita
Andrew Hehanussa yang Jadi Kaki Tangan Eks Wali Kota Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara 

Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti membebankan kepada Richard Lena pesi uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

"dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun," tambah JPU.

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan terdakwa Louhenapessy melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa menerima uang Rp 500 juta karena menerbitkan izin prinsip pembangunan Alfamidi.

Uang tersebut diberikan oleh Amri selaku pihak ketiga Alfamidi, yang diberikan oleh Solihin, Wahyu Somantri dan lainnya selaku Pimpinan Alfamidi.

Tak hanya Louhenapessy, Hehanussa juga mendapat uang dari Amri sebagai ucapan terimakasih.

Tercatat, ada puluhan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang di tanda tangani Richard Louhenapessy tanpa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Pada hari yang sama di tanda tangani Richard Louhenapessy yang diketik Andrew Erin Hehanussa tanpa lewat prosedur PTSP sehingga tak tercatat di buku keluar masuk," lanjut JPU.

Tak hanya terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi, Richard Louhenapessy juga menerima sejumlah uang dari rekanan maupun ASN pada lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tggl 27 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved