Sidang Richard Louhenapessy
Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Louhenapessy juga divonis denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.
Sementara itu, uang sejumlah total Rp 6 Miliar sekian yang berada pada beberapa atm milik terdakwa yang telah diblokir KPK RI juga akan disita.
Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan Negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.