Sidang Richard Louhenapessy
Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Amri merupakan terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk 70 gerai Alfamidi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri dituntut 2,5 tahun penjara.
Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho juga menuntut Amri membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Amri merupakan terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk 70 gerai Alfamidi.
“Menuntut terdakwa Amri selama 7 tahun dan enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU dihadapan ketua majelis hakim tipikor Ambon, Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022) sore.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Dalam amar tuntutan, JPU membeberkan Amri merupakan pihak kedua yang dipercayai saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT.
Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: Hotel Santika Premiere Ambon Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Ada Doorprize Loh
Baca juga: Jual Beli Sabu di Ambon, Jaksa Tuntut Ronni 7,6 Tahun Penjara
Amri ternyata merupakan seorang pensiunan PNS di Makassar yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara.
Dalam pengurusan tersebut, Amri memberikan sejumlah uang terima kasih untuk jasa Andrew Erin Hehanussa (BAP terpisah).
Yaitu sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai alfamidi.
Lanjut JPU, terdakwa Amri mentransfer uang Rp250 juta juta kepada saksi Richard Louhenapessy (BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew pada 9 April 2020.
Kemudian mentransfer lagi Rp250 juta pada 14 April 2020.
Dari uang tersebut Andrew mencairkan Rp 250 juta dan sebanyak Rp50 juta ditransfer Andrew ke rekening Richard.
Kemudian sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai ke Richard di kantor Wali Kota Ambon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-kasus-Richard-_.jpg)