Selasa, 12 Mei 2026

Sidang Richard Louhenapessy

Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Amri merupakan terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk 70 gerai Alfamidi.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk 70 gerai Alfamidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022) sore. 

Transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta.

Saksi Andrew mencairkan dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard.

Sisanya Rp175 juta juga diserahkan langsung Andrew.

Terakhir ada uang RP 500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa yang disebut untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Lahan tersebut untuk usaha gerai dan sarang burung wallet yang disewakan melalui kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa.

Uang tersebut ternyata telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Basri. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved