Minggu, 12 April 2026

Sidang Richard Louhenapessy

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ternyata Terima Suap Hingga Rp 11,2 Miliar 

Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang perdana mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dibatasi Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ternyata terima dana Rp 11.259.960.000,00.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/6/2022).

Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Tim JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho cs mengatakan selama menjabat Wali Kota Ambon mulai dari 2011 hingga Maret 2022, Louhenapessy menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.

"Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal. 

Lanjutnya, uang tersebut diberikan ke Louhenapessy secara langsung maupun tidak langsung melalui lima pihak. 

Baca juga: Sidang Richard Louhenapessy Terbuka Tapi Malah Dibatasi Petugas Pengadilan Negeri Ambon

Baca juga: Harumkan Nama Maluku, Monika Rumlaan Raih 2nd Runner Up pada Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2022

Yakni penerimaan melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000, penerimaan melalui Karen Dias sebanyak Rp 811.460.000 dan melalui Novy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta.

Serta melalui Hervianto sebanyak Rp 75 juta dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 juta.

Sedangkan mendapat suap langsung sebanyak Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari Kontraktor.

Sementara itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

"Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari AMRI, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon," sebut JPU.

Alhasil terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis.

Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved