Sidang Richard Louhenapessy
Sidang Richard Louhenapessy Terbuka Tapi Malah Dibatasi Petugas Pengadilan Negeri Ambon
Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perdana mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dibatasi Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022).
Padahal sidang dakwaan mantan Wali Kota Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal itu bersifat terbuka.
Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 09.45 WIT, pengunjung hanya bisa melihat jalannya persidangan di area tunggu tepat didepan ruangan sidang.
Para wartawan pun tak diizinkan masuk dan hanya keluarga yang diperbolehkan mengikuti sidang dari dalam.
"Kakak maaf, hanya keluarga yang bisa masuk. Nanti semuanya bisa ikut lewat layar itu jua," kata salah seorang pegawai Pengadilan Negeri kepada pengunjung yang hendak mengikuti jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri menyiapkan satu layar di bagian atas ruang tunggu.
Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Pegawai Alfamidi Ambon Resmi Ditahan KPK
Baca juga: 10 Ribu Lebih Warga Ambon Terima BLT BBM, Didominasi Tukang Ojek dan Nelayan
Sayangnya, suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan pun tak terlalu kedengaran.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Ambon juga menjaga ketat. Setiap pengunjung yang hendak masuk di area Pengadilan harus menitipkan tanda pengenal dan mendapat kartu tamu.
Perlakuan proses persidangan Richard Louhenapessy ini berbeda jauh dari sidang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.
Sama-sama diadili di Pengadilan Tipikor Ambon namun, tak ada pembatasan akses untuk mengikuti sidang Tagop Sudarsono Soulissa.
Tagop merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi proyek pengerjan infrastruktur tahun 2011-2016 dengan nilai kerugian yang lebih besar dibanding Louhenapessy.
Yakni senilai 23,279 miliar.
Selain itu, Tagop Soulissa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman pun ditahan di Rutan Ambon.
Sementara Louhenapessy ditahan di Rutan KPK.
Diketahui sidang saat ini telah selesai dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Richard-Louhenapesy.jpg)