Senin, 13 April 2026

Ambon Hari Ini

Suap Richard Louhenapessy, Pegawai Alfamidi Ambon Resmi Ditahan KPK

Pegawai Alfamidi Ambon, Amri yang menyuap Richard Louhenapessy resmi ditahan paksa Komisi Pemberantasan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
Tangkapan layar penahanan tersangka pegawai Alfami Ambon, Amri oleh KPK, Rabu (7/9/2022) malam 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COMPegawai Alfamidi Ambon, Amri yang menyuap Richard Louhenapessy resmi ditahan paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (7/9/2022).

Pegawai Alfamidi Ambon ini merupakan salah satu tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“KPK Hari ini melakukan upaya paksa penahanan AR tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Deputi Penindakan KPK RI, Karyoto dalam konferensi pers secara langsung di kanal youtube KPK RI, Rabu malam.

Lanjutnya, tersangka Amri ditahan di Rutan KPK Ambon selama 20 hari kedepan hingga 26 September 2022 mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AR selama 20 hari pertama hingga 26 September 2022 di rutan KPK pada pomdam j guntur,” tambahnya.

Dijelaskannya, Amri sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT. MUI dengan tugas salah satunya melakukan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020. 

Agar proses izin prinsip pembangunan cabang retail diterbitkan, Amri diduga berinisiatif berkomunikasi dengan Louhenpessy yang menjabat WaliKota Ambon saat itu.

Mengingat salah satu kewenangan Louhenapessy yakni memberikan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. 

Amri kemudian diduga menawarkan sejumlah uang kepada Louhenapessy untuk mempermudah dan mempercepat persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui Louhenapessy.

“Selanjutnya Richard Louhenapessy memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan sejumlah permohonan izin retail Diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” jelas Karyoto.

Lanjutnya, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta yang kemudian menggunakan rekening bank milik Andrew Hehanussa yang adalah orang kepercayaannya.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Hehanussa,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Amri telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2022 lalu bersama dengan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Staf Pimpinan Tata Usaha Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa.

Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan sebelumnya, sementara Amri saat itu tak ditahan dengan alasan tak kuat bukti.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved