Sidang Richard Louhenapessy

Ini Nama-nama Penyetor Uang ke Richard Louhenapessy, Total Rp 11 Miliar

Dana milyaran rupiah itu disebutkan JPU berasal dari sejumlah sumber yang disetor kepada Richard Louhenapessy, mulai Kepala Dinas hingga politisi.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Ilham Rian Pratama
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy setiba di Gedung KPK, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, eks Wali Kota Richard Louhenapessy didakwa menerima suap senilai Rp 11.259.960.000,00.

Dana milyaran rupiah itu disebutkan JPU berasal dari sejumlah sumber, mulai Kepala Dinas hingga politisi.

Berikut rinciannya;

Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Daerah

  • Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta Rp260 juta.
  • Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty Rp150 juta.
  • Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy Rp240 juta.
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp 50,2 juta.
  • Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said Rp 116 juta.
  • Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette Rp 8 juta.
  • Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Rp 100 Juta.
  • Victor Alexander Loupatty Rp 342,5 Juta

Kontraktor dan Pengusaha

  • Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto Rp 55 Juta
  • Benny Tanihatu sebesar USD 2.500
  • Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta
  • Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta.
  • Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon Rp 85 juta
  • Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta
  • Direktur CV Angin Timur Anthony Liando Rp 740 juta
  • PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal Rp 250 juta.
  • Yusac Harianto Rp50 juta
  • Pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole Rp165 juta
  • Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta.
  • Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin Rp 4,9 Miliar.
  • Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 50 juta
  • Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.

Baca juga: Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ternyata Terima Suap Hingga Rp 11,2 Miliar 

Baca juga: Sidang Richard Louhenapessy Terbuka Tapi Malah Dibatasi Petugas Pengadilan Negeri Ambon

Setoran dari perantara

1. Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,00 dengan rincian;

  • Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty Rp 100 juta
  • Mantan Kadis Perindag Ambon Pieter Jan Leuwol Rp 100 Juta.
  • Victor Alexander Loupatty Rp 131.250.000
  • Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio Rp 1.055.000.000
  • Afif Mandiri Rp20 juta
  • Direktur PT Ganesha Indah Marthin Thomas Rp 10 Juta.

2. Setoran dari perantara Karen Walker Dias sebanyak Rp 822.460.000 dengan rincian;

  • Direktur PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto Rp 250 juta.
  • Pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty Rp 25 juta selaku.
  • Kontraktor Benny Tanihattu Rp 321.460.000,00.
  • Pemilik Direktur PT Kasih Anugerah Abadi, Tan Ferry Rp 50 juta
  • Kontraktor Hentje Waisapy Rp 165 juta.

3. Setoran dari perantara Novfy Elkheus Warella sebanyak Rp 535 juta dengan rincian;

  • Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta.
  • Direktur PT Nailaka Indah Mansur Umar Rp 50 juta.
  • Direktur PT Paris Jaya Mandiri Charles Franz Rp 150 juta.
  • Direktur PT Wahana Fiberglass Wenny Pramanto Rp 250 juta
  • Direktur PT Ganesa Indah Marthin Thomas Rp 15 juta
  • Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 30 juta

4. Setoran dari perantara Hervianto Warella sebanyak Rp 75 juta, dengan rincian;

5. Setoran dari perantara Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta, dengan rincian;

  • Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo Rp 100 juta.
  • Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa sebanyak Rp 30 Juta.
  • Pemilik Afif Mandiri, Rakib Soamole Rp 20 juta.

Selain itu, Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

"Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon," sebut JPU.

Alhasil terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved