Sidang Richard Louhenapessy
Ini Nama-nama Penyetor Uang ke Richard Louhenapessy, Total Rp 11 Miliar
Dana milyaran rupiah itu disebutkan JPU berasal dari sejumlah sumber yang disetor kepada Richard Louhenapessy, mulai Kepala Dinas hingga politisi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/richard-louhenapessy-kpk-tiba.jpg)